Blogger templates

Selasa, 04 Desember 2012

Mendagri Siap Copot Bupati Garut

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan pemerintah siap menerima surat pencopotan Bupati Garut Aceng HM Fikri yang melakukan tindakan tidak terpuji dengan melakukan pernikahan kilat selama empat hari dengan perempuan muda berinisial Fani Oktora (18).

Pemerintah pusat masih menunggu hasil rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut yang rencananya akan dilakukan Rabu (5/12/2012) pagi. "Ya, kami siap menerima. Kami menunggu sidang yang dilakukan DPRD Garut karena memang menurut prosedurnya kepala daerah yang mau dilengserkan harus menggunakan mekanisme melalui sidang DPRD," ujar Gamawan, Selasa (4/12/2012) malam, di Gedung Kompleks Parlemen Senayan.
Gamawan mengatakan, rapat paripurna DPRD itu harus dihadiri setidaknya 3/4 anggota dan 2/3 anggota menyetujui pencopotan itu. Bila sudah memenuhi syarat, hasil keputusan DPRD harus disampaikan kepada Mahkamah Agung.
Jika MA menyetujui, berkas akan dikembalikan lagi ke DPRD dan mengusulkan pencopotan Bupati Garut kepada Presiden. Proses penelaahan di MA dan Presiden akan berlangsung masing-masing 30 hari.
Menurut Gamawan, aksi nikah kilat Bupati Garut bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, khususnya Pasal 27 dan 29. Di dalam Pasal 27 butir F disebutkan kewajiban kepala daerah harus menjaga etika.
Sementara di Pasal 29 butir b, seorang kepala daerah bisa dihentikan kalau tidak menjalankan kewajibannya. "Ya salah satunya yang bisa disangkakan ke Bupati Garut adalah etik, tetapi harus dibuktikan juga di DPRD yang menyidangkan itu," imbuh Gamawan.
Selain dua pasal soal etika kepala daerah, kata Gamawan, Bupati Garut juga bisa dijerat pasal pidana dalam Undang-Undang Nomor 174 tentang Perkawinan. "Di sana disebutkan setiap perkawinan harus dicatatkan kepada pemerintah. Ini diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Perkawinan," pungkas Gamawan.
Nasib Bupati Garut Aceng HM Fikri, yang menikahi Fani Oktora selama empat hari, akan ditentukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Garut, Rabu (5/12/2012) pagi. Rapat itu untuk menentukan apakah DPRD Garut akan mengusulkan pemberhentian Aceng kepada Menteri Dalam Negeri.
Dalam rapat pimpinan dewan pada Selasa (4/12/2012) malam, unsur pimpinan DPRD menandatangani berkas perjanjian tertulis untuk menindaklanjuti kasus yang melibatkan Aceng beberapa bulan lalu. Tuntutan untuk memberhentikan Aceng itu disampaikan oleh ratusan pengunjuk rasa dari berbagai elemen kepada DPRD Garut, kemarin.
Aceng dinilai telah melakukan perbuatan tak beretika dengan menikahi wanita berusia 18 tahun pada Juli lalu dan menceraikannya empat hari kemudian. Pernyataan cerai itu disampaikan oleh Aceng melalui pesan singkat atau SMS.

0 komentar:

Posting Komentar