Penyidik Badan Reserse Krriminal (Bareskrim) Polri masih menelaah unsur pidana Bupati Garut Aceng Fikri yang dilaporkan mantan istrinya Fani Oktora. Penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi terkait laporan dari wanita berusia 18 tahun itu.
"Jadwal penyidikan masih dalam penyusunan. Kita masih pelajari laporan dan melengkapi administrasi yang diperlukan dalam rangka tindak lanjut laporan polisi," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/12/2012).
Boy menjelaskan, saat Fani datang ke Bareskrim pada Senin (3/12/2012), dirinya telah berkonsultasi terlebih dahulu pada unit khusus perempuan dan anak. Setelah berkonsultasi, Fani tetap memutuskan untuk membuat laporan terhadap Aceng yang berstatus menikah dengannya hanya 4 hari tersebut.
"Telah dilakukan semacam konsultasi dengan tim penyidik di unit tersebut. Pada waktu itu, setelah konsultasi, yang bersangkutan tetap ingin melanjutkan laporan polisi, yang akhirnya diarahkan ke SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Bareskrim," katanya.
Aceng pun dilaporkan dengan empat pasal sangkaan yakni pasal 280 tentang penghalang perkawinan, 378 tentang penipuan, 310 tentang pencemaran nama baik, dan 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.
0 komentar:
Posting Komentar