This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Blogger templates

Tampilkan postingan dengan label Skandal Pernikahan Bupati Garut. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Skandal Pernikahan Bupati Garut. Tampilkan semua postingan

Kamis, 06 Desember 2012

Skandal Pernikahan Aceng dengan Shinta

Acengdan Shinta
Orangtua Shinta, Bambang Koosbayono membenarkan kabar pernikahan putrinya dengan Bupati Garut Aceng HM Fikri. Menurut Bambang pernikahan itu terjadi pada 13 Maret 2011, disaksikan anggota keluarga.

"(Pernikahannya) 13 Maret 2011. Hari itu nikah disaksikan keluarga saya ramai. Dia (Aceng) datang bersama ajudannya. Maskawin emas 100 gram senilai Rp 50 juta. Status dia dulu duda," kata Bambang saat berbincang dengan merdeka.com di kawasan Pulogadung, Jakarta timur, Rabu (5/12).

Pernikahan Aceng dengan Shinta pun hanya seumur jagung. Secara sepihak, Aceng menceraikan Shinta lewat BlackBerry Messenger yang dia kirim tanggal 28 Juni 2011, atau dua bulan setelah menikah. Kemudian pada tanggal yang sama, Aceng melayangkan surat cerai kepada Shinta yang ditandatanginya.

"Surat pernyataan cerai/talak ini saya buat karena kehidupan rumah tangga kami sudah tidak ada kecocokan lagi, untuk menuju keluarga sakinah mawahdah warohmah sulit untuk dipertahankan," terang Aceng dalam surat cerainya.

Alasan perceraian Aceng dengan Shinta itu, tidak berbanding lurus dengan pernyataan Bambang. Menurut Bambang, putrinya dicerai lantaran Bupati Garut itu menuduh dirinya memeras puluhan juta rupiah.

"Lima hari (Shinta) ditaruh di daerah Garut di Sumber Alam. Dua bulan kemudian ada SMS dari Fikri, katanya 'papa meres duit sampai ratusan juta'. Padahal sampai hari ini saya belum pernah ketemu dia. Awalnya itulah, dia menceraikan anak saya," kata Bambang.

Atas tuduhan pemerasan tersebut, Bambang besok berencana melaporkan Aceng ke Mabes Polri. Bambang juga membantah bila apa yang dilakukannya ini ada unsur politik terkait Pilkada Garut.

"Saya tinggal di Karawang, kalau saya mau saya jual data-data ini ke lawan politik Fikri aja bisa kok, tapi saya tidak begitu. Ini juga karena ada masalah Fany kalau tidak saya diam saja kooo, maksud saya biar terungkap saja masalah ini," imbuhnya.

Namun pernikahan dengan Shinta ini dibantah oleh Aceng. Aceng mengaku bahwa kabar dirinya menikahi gadis di Karawang hanya fitnah belaka.

"Pak Aceng hanya tertawa saja. Itu tidak benar. Sangat tidak benar," ujar pengacara Aceng, Ujang Sujai saat dikonfirmasi.

Menurut Ujang, isu-isu tak sedap tersebut sengaja dihembuskan karena tidak lama lagi Garut akan menggelar Pilkada. Menurut Ujang, isu Aceng menikah dengan Shinta, gadis Karawang itu hanya sebatas black campaign.

 Sumber : merdeka.com

Rabu, 05 Desember 2012

Bupati Garut Sepakat Islah

Bupati Garut Aceng HM Fikri sepakat berdamai dengan Fani Oktora, perempuan yang sempat ia nikahi selama empat hari dan diceraikan hanya melalui pesan singkat.
Bupati Garut Islah
Di sebuah rumah bambu yang terletak di halaman belakang pesantren Al Fadilah 2, di Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Aceng Fikri dan Fani Oktora bertemu. Keduanya bertemu lagi setelah Fany diceraikan Juli lalu.

Awalnya baik Aceng maupun Fani hanya terdiam. Beberapa saat kemudian, Aceng pun membuka suara. Dia mengungkapkan keinginannya untuk menyudahi konflik yang dianggapnya telah meresahkan masyarakat.
Ia juga berharap kembali menyambung tali silaturahim dengan Fani dan keluarganya setelah apa yang terjadi beberapa minggu terakhir.
"Islah itu adalah mengurai benang yang kusut, mencairkan yang beku. Kalau kita anggap kemarin ada benang yang kusut, mari kita urai, ada yang beku, mari kita cairkan. Kalau ada yang putus, mari kita sambungkan kembali," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Aceng juga mendoakan Fani agar diberikan yang terbaik dalam hidupnya. "Mudah-mudahan, Fani mendapatkan ridho Allah SWT, menjadi istri solihah, dinaikkan derajatnya, diberikan kesabaran," tambahnya.

Fani yang ditemui pada saat bersamaan mengaku menerima permintaan maaf itu. Ia juga mengatakan akan mencabut gugatannya di Mabes Polri. "Saya juga minta maaf kepada masyarakat karena semua ini," tandasnya.

Sumber : kompas.com

Bareskrim Polri Masih Telaah Laporan Fani

Penyidik Badan Reserse Krriminal (Bareskrim) Polri masih menelaah unsur pidana Bupati Garut Aceng Fikri yang dilaporkan mantan istrinya Fani Oktora. Penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi terkait laporan dari wanita berusia 18 tahun itu.
"Jadwal penyidikan masih dalam penyusunan. Kita masih pelajari laporan dan melengkapi administrasi yang diperlukan dalam rangka tindak lanjut laporan polisi," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/12/2012).
Boy menjelaskan, saat Fani datang ke Bareskrim pada Senin (3/12/2012), dirinya telah berkonsultasi terlebih dahulu pada unit khusus perempuan dan anak. Setelah berkonsultasi, Fani tetap memutuskan untuk membuat laporan terhadap Aceng yang berstatus menikah dengannya hanya 4 hari tersebut.
"Telah dilakukan semacam konsultasi dengan tim penyidik di unit tersebut. Pada waktu itu, setelah konsultasi, yang bersangkutan tetap ingin melanjutkan laporan polisi, yang akhirnya diarahkan ke SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Bareskrim," katanya.
Aceng pun dilaporkan dengan empat pasal sangkaan yakni pasal 280 tentang penghalang perkawinan, 378 tentang penipuan, 310 tentang pencemaran nama baik, dan 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Selasa, 04 Desember 2012

Mendagri Siap Copot Bupati Garut

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan pemerintah siap menerima surat pencopotan Bupati Garut Aceng HM Fikri yang melakukan tindakan tidak terpuji dengan melakukan pernikahan kilat selama empat hari dengan perempuan muda berinisial Fani Oktora (18).
Pemerintah pusat masih menunggu hasil rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut yang rencananya akan dilakukan Rabu (5/12/2012) pagi. "Ya, kami siap menerima. Kami menunggu sidang yang dilakukan DPRD Garut karena memang menurut prosedurnya kepala daerah yang mau dilengserkan harus menggunakan mekanisme melalui sidang DPRD," ujar Gamawan, Selasa (4/12/2012) malam, di Gedung Kompleks Parlemen Senayan.
Gamawan mengatakan, rapat paripurna DPRD itu harus dihadiri setidaknya 3/4 anggota dan 2/3 anggota menyetujui pencopotan itu. Bila sudah memenuhi syarat, hasil keputusan DPRD harus disampaikan kepada Mahkamah Agung.
Jika MA menyetujui, berkas akan dikembalikan lagi ke DPRD dan mengusulkan pencopotan Bupati Garut kepada Presiden. Proses penelaahan di MA dan Presiden akan berlangsung masing-masing 30 hari.
Menurut Gamawan, aksi nikah kilat Bupati Garut bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, khususnya Pasal 27 dan 29. Di dalam Pasal 27 butir F disebutkan kewajiban kepala daerah harus menjaga etika.
Sementara di Pasal 29 butir b, seorang kepala daerah bisa dihentikan kalau tidak menjalankan kewajibannya. "Ya salah satunya yang bisa disangkakan ke Bupati Garut adalah etik, tetapi harus dibuktikan juga di DPRD yang menyidangkan itu," imbuh Gamawan.
Selain dua pasal soal etika kepala daerah, kata Gamawan, Bupati Garut juga bisa dijerat pasal pidana dalam Undang-Undang Nomor 174 tentang Perkawinan. "Di sana disebutkan setiap perkawinan harus dicatatkan kepada pemerintah. Ini diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Perkawinan," pungkas Gamawan.
Nasib Bupati Garut Aceng HM Fikri, yang menikahi Fani Oktora selama empat hari, akan ditentukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Garut, Rabu (5/12/2012) pagi. Rapat itu untuk menentukan apakah DPRD Garut akan mengusulkan pemberhentian Aceng kepada Menteri Dalam Negeri.
Dalam rapat pimpinan dewan pada Selasa (4/12/2012) malam, unsur pimpinan DPRD menandatangani berkas perjanjian tertulis untuk menindaklanjuti kasus yang melibatkan Aceng beberapa bulan lalu. Tuntutan untuk memberhentikan Aceng itu disampaikan oleh ratusan pengunjuk rasa dari berbagai elemen kepada DPRD Garut, kemarin.
Aceng dinilai telah melakukan perbuatan tak beretika dengan menikahi wanita berusia 18 tahun pada Juli lalu dan menceraikannya empat hari kemudian. Pernyataan cerai itu disampaikan oleh Aceng melalui pesan singkat atau SMS.

DPRD Garut Gelar Sidang Paripurna soal Aceng hari ini

Nasib Bupati Garut Aceng HM Fikri, yang menikahi Fani Oktora selama empat hari, akan ditentukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Garut, Rabu (5/12/2012) pagi. Rapat itu untuk menentukan apakah DPRD Garut akan mengusulkan pemberhentian Aceng kepada Menteri Dalam Negeri.
Dalam rapat pimpinan Dewan pada Selasa (4/12/2012) malam, unsur pimpinan DPRD menandatangani berkas perjanjian tertulis untuk menindaklanjuti kasus yang melibatkan Aceng beberapa bulan lalu. Ketua DPRD Garut Ahmad Badjuri menyatakan, rapat paripurna khusus terkait pengusulan pemberhentian Aceng akan digelar hari ini sekitar pukul 09.00 WIB.
"Karena sekarang (kemarin) sudah malam, jadi besok (hari ini) akan digelar sidang paripurnanya. Usulan (pemberhentian Aceng) ini akan disampaikan kepada seluruh anggota Dewan saat paripurna nanti," kata Ahmad seusai membacakan pernyataan pengusulan pemberhentian bupati, Selasa malam.

Badjuri menambahkan, setelah usulan ini dibahas dalam paripurna DPRD, nantinya akan dilanjutkan kepada Gubernur Jawa Barat dan Menteri Dalam Negeri. Proses itu sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah. "Intinya, nanti hal ini akan dibahas dulu di rapat paripurna Dewan," kata Ahmad.
Tuntutan untuk memberhentikan Aceng itu disampaikan oleh ratusan pengunjuk rasa dari berbagai elemen kepada DPRD Garut, kemarin. Aceng dinilai telah melakukan perbuatan tak beretika dengan menikahi wanita berusia 18 tahun pada Juli lalu dan menceraikannya empat hari kemudian. Pernyataan cerai itu disampaikan oleh Aceng melalui pesan singkat atau SMS.

Sumber : Kompas

Gubernur Jawa Barat Marah-marah

Gubernur Jawa Barat secepatnya akan memanggil Bupati Garut Aceng HM Fikri terkait kasus nikah siri selama empat hari dengan FO, gadis berusia 18 tahun asal Limbangan, Kabupaten Garut.
Aceng Wawancara
Rencananya, Heryawan akan memanggil Bupati Garut minggu depan. Menurutnya, perlakuan yang dilakukan Aceng bukan contoh yang baik bagi masyarakat. Contoh perlakuan tidak pantas itu menjadi tugas Gubernur sebagai penasihat bagi wali kota dan bupati di Jabar.
"Saya akan panggil secepatnya, waktunya bisa hari Minggu atau Jumat. Saya akan lakukan pembinaan. Saya akan marahi dia," ujar Heryawan kepada wartawan usai menghadiri hari HIV/AIDS sedunia, di Lapangan Gasibu Bandung, Jalan Diponegoro, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (1/12/2012).
Sebelumnya, Heryawan mengaku telah melakukan peneguran kepada orang nomor satu di Garut itu melalui telepon. "Saya sudah menegur dia lewat telepon bahwa perlakuannya merupakan contoh yang tidak baik bagi masyarakat. Kasus ini bagi masyarakat biasa, mungkin biasa saja, tetapi kalau dilakukan oleh pejabat publik, akhirnya kan jadi luar biasa," pungkasnya.
Setelah diberitakan sebelumnya, Aceng menikahi FO selama empat hari. Aceng sengaja menceraikan FO dengan alasan sudah tidak perawan lagi.